BUPATI DAN WAKIL BUPATI SBD

BUPATI DAN WAKIL BUPATI SBD

TENUN ADAT SBD 3

TENUN ADAT SBD 3

Background

Background

Tenun adat SBD 2

Tenun adat SBD 2

tenun adat SBD

tenun adat SBD




Selamat Datang di Website Dinas Sosial Kabupaten Sumba Barat Daya

Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Siks NG Bagi Operator Desa dan Kelurahan Lingkup Kabupaten Sumba Barat Daya

Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Siks NG Bagi Operator Desa dan Kelurahan Lingkup Kabupaten Sumba Barat Daya

Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Siks NG Bagi Operator Desa dan Kelurahan Lingkup Kabupaten Sumba Barat Daya

Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Siks NG Bagi Operator Desa dan Kelurahan Lingkup Kabupaten Sumba Barat Daya

Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Siks NG Bagi Operator Desa dan Kelurahan Lingkup Kabupaten Sumba Barat Daya

Selasa, 12 Mei 2026

Persyaratan Pengurusan Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)


Panduan Lengkap Pengurusan Izin Operasional
Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Dinas Sosial



A. Syarat – syarat dokumen pengurusan Izin

1.     Mengirimkan surat permohonan izin operasional kepada Dinas Sosial Kabupaten Sumba Barat Daya

2.     Melampirkan foto copy akta pendirian LKS / organisasi sosial yang telah disahkan oleh Kementerian          Hukum dan HAM

3.     Melampirkan foto copy dokumen bukti pelaksanaan program / kegiatan pelayanan di bidang                      kesejahteraan sosial yang telah dilakukan selama satu tahun terakhir

4.     Melampirkan fotocopy izin domisili LKS / organisasi sosial yang diterbitkan oleh pemerintah desa/            kelurahan setempat

5.     Melampirkan foto copy NPWP

6.     Melampirkan fotocopy rekening bank atas nama LKS / organisasi sosial

7.     Melampirkan struktur organisasi dan nomor telephone resmi lembaga


B. Langkah – langkah

1.     Membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan ke kantor Dinas Sosial Kabupaten 
        Sumba Barat Daya

2.     Verifikasi dokumen persyaratan oleh Dinas Sosial

3.     Survei lokasi LKS / organisasi sosial oleh pegawai Dinas Sosial

4.     Surat izin LKS / organisasi sosial diterbitkan oleh Dinas Sosial