BUPATI DAN WAKIL BUPATI SBD

BUPATI DAN WAKIL BUPATI SBD

TENUN ADAT SBD 3

TENUN ADAT SBD 3

Background

Background

Tenun adat SBD 2

Tenun adat SBD 2

tenun adat SBD

tenun adat SBD




Selamat Datang di Website Dinas Sosial Kabupaten Sumba Barat Daya

Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Siks NG Bagi Operator Desa dan Kelurahan Lingkup Kabupaten Sumba Barat Daya

Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Siks NG Bagi Operator Desa dan Kelurahan Lingkup Kabupaten Sumba Barat Daya

Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Siks NG Bagi Operator Desa dan Kelurahan Lingkup Kabupaten Sumba Barat Daya

Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Siks NG Bagi Operator Desa dan Kelurahan Lingkup Kabupaten Sumba Barat Daya

Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Siks NG Bagi Operator Desa dan Kelurahan Lingkup Kabupaten Sumba Barat Daya

Selasa, 12 Mei 2026

Persyaratan Pengurusan Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)



Panduan Lengkap Pengurusan Izin Operasional

Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Dinas Sosial

 

A.  Syarat syarat dokumen pengurusan Izin

             1.  Mengirimkan surat permohonan  izin operasional kepada Dinas Sosial Kabupaten                                  Sumba  Barat Daya;

2.   Melampirkan fotocopy akta pendirian LKS / organisasi sosial yang telah disahkan oleh    Kementerian  Hukum dan HAM;

3.  Melampirkan fotocopy dokumen bukti pelaksanaan program / kegiatan pelayanan di bidang kesejahteraan sosial yang telah dilakukan selama satu tahun terakhir;

4.   Melampirkan fotocopy izin domisili  LKS / organisasi sosial yang diterbitkan  oleh pemerintah desa / kelurahan setempat;

5.    Melampirkan fotocopy  NPWP;

6.    Melampirkan fotocopy rekening bank atas nama LKS / organisasi sosial;

7.    Melampirkan struktur organisasi dan nomor telephone resmi lembaga.

B.  Langkah langkah

1.  Membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan  ke kantor Dinas Sosial                                   Kabupaten Sumba  Barat Daya

2.  Verifikasi dokumen persyaratan  oleh Dinas Sosial;

3.   Survei lokasi LKS / organisasi sosial oleh pegawai Dinas Sosial;

4.   Surat izin LKS / organisasi sosial diterbitkan oleh Dinas Sosial.