Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
1. Ikhtisar Jabatan:
Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi penanganan fakir miskin.
2.Uraian Tugas:
a. Merencanakan langkah - langkah Operasional kegiatan Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
Tahapan
1.Merumuskan langkah-langkah operasional
2.Melaksanakan kegiatan
b.Membagi tugas atau kegiatan kepada kepala seksi di lingkungan kepala Bidang Perlindungan dan jaminan sosial dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang masing – masing;
Tahapan
1.Memberikan tugas kepada bawahan
2.Memeriksa hasil kerja bawahan
c.Memberikan petunjuk kepada para kepala seksi di lingkungan Bidang Perlindungan dan jaminan sosial agar dalam melaksanakan tugas sesuai petunjuk yang berlaku sehingga tercapai efektivitas pelaksanaan tugas;
Tahapan
1.Membimbing bawahan
2.Memberikan motivasi
d.Memeriksa hasil kerja para kepala seksi di bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial;
Tahapan
1.Mempelajari hasil kerja bawahan
2.Menilai prestasi kerja bawahan
e.Menilai prestasi kerja para kepala seksi di bidang Perlindungan dan jaminan sosial berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan peningkatan karir;
Tahapan
1.Memeriksa hasil kerja bawahan
2.Memberikan petunjuk
f.Melaksanakan tugas bidang Perlindungan dan jaminan sosial;
Tahapan
1.Mengevaluasi kerja bawahan
2.Melaporkan kepada atasan hasil kerja bawahan
g.Melakukan koordinasi dengan instansi / lembaga terkait;
Tahapan
1.Melaksanakan koordinasi dengan instansi lain
2.Melaporkan hasil koordinasi
h.Melaksanakan tugas - tugas lain yang diberikan oleh atasan baik secara tertulis maupun lisan untuk kelancaran tugas;
Tahapan
1.Melakukan tugas lain
2.Memgkoordinasi dengan atasan
i.Membuat laporan perbulan, pertriwulan, pertahun hasil pelaksanaan kegiatan di bidang Perlindungan dan jaminan sosial sesuai sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah berlaku untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan.
Tahapan
1.Mengevaluasi laporan
2.Melaporkan kepada atasan
Penyuluh Sosial Ahli Muda Sub Koordinator Jaminan Sosial Keluarga
1. Ikhtisar Jabatan :
Melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi jaminan sosial keluarga.
2. Uraian Tugas:
a. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan seksi Jaminan Sosial Keluarga untuk meningkatkan dan pengembangan kesejahteraan sosial untuk kelancaran dan ketepatan pelaksanaan tugas;
Tahapan
1. Merumuskan langkah-langkah operasional
2. Melaksanakan kegiatan
b. Membagi tugas atau kegiatan kepada para staf di lingkungan seksi Pengolahan Data Fakir Miskin;
Tahapan
1. Memberikan tugas kepada bawahan
2. Memeriksa hasil kerja bawahan
c. Memberikan Petunjuk kepada para staf di lingkungan seksi Jaminan Sosial Keluarga Miskin agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas;
Tahapan
1. Membimbing bawahan
2. Memberikan motivasi
d. Memeriksa hasil kerja para staf di lingkungan Seksi Jaminan Sosial Keluarga untuk penyempurnaan lebih lanjut;
Tahapan
1. Mempelajari hasil kerja bawahan
2. Menilai prestasi kerja bawahan
e. Mencari, mengumpulkan, mengolah dan informasi yang berhubungan dengan tugas Seksi Jaminan Sosial Keluarga;
Tahapan
1. Mengumpulkan data dan informasi
2. Mengolah data
f. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis di Jaminan Sosial Keluarga;
Tahapan
1. Menyusun bahan kebijakan
2. Membuat pedoman dan petunjuk teknis
g. Menghimpun dan mempelajari peraturan Perundang - undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lain yang berhubungan dengan tugas-tugas Jaminan Sosial Keluarga;
Tahapan
1. Mengumpulkan peraturan perundang-undangan
2. Membuat pedoman dan petunjuk teknis
h. Melaksanakan pengendalian dan koordinasi usaha-usaha Seksi Jaminan Sosial Keluarga;
Tahapan
1. Melakukan pengendalian
2. Melakukan koordinasi
i. Melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis usaha - usaha Pengolahan Data Fakir Miskin;
Tahapan
1. Melakukan pembinaan dan bimbingan
2. Melaksanakan pembinaan dan bimbingan
j. Melakukan konsultasi kegiatan dengan instansi/lembaga terkait;
Tahapan
1. Mengkoordinasikan kegiatan
2. Melaksanakan tugas kedinasannya
k. Melakukan tugas - tugas lain yang diberikan oleh atasan baik secara tertulis maupun lisan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
Tahapan
1. Membuat tugas-tugas lainnya
2. Melaksanakan tugas lainnyan
l. Membuat laporan perbulan, pertriwulan dan tahunan hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Jaminan Sosial Keluarga dengan sumber data yang berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan atasan.
Tahapan
1. Mengevaluasi laporan
2. Melaporkan kepada atasan
Penyuluh Sosial Ahli Muda Sub Koordinator Pengolahan Data Fakir Miskin
1. Ikhtisar Jabatan :
Melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan pemantauan serta evaluasi di bidang perlindungan pengolahan data fakir miskin.
2. Uraian Tugas:
a. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan seksi Pengolahan Data Fakir Miskin
b. untuk meningkatkan dan pengembangan kesejahteraan sosial untuk kelancaran dan ketepatan pelaksanaan tugas;
Tahapan
1. Merumuskan langkah-langkah operasional
2. Melaksanakan kegiatan
c. Membagi tugas atau kegiatan kepada para staf di lingkungan seksi Pengolahan Data Fakir Miskin;
Tahapan
1. Memberikan tugas kepada bawahan
2. Memeriksa hasil kerja bawahan
d. Memberikan Petunjuk kepada para staf di lingkungan seksi Pengolahan Data Fakir Miskin agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas;
Tahapan
1. Membimbing bawahan
2. Memberikan motivasi
e. Memeriksa hasil kerja para staf di lingkungan Seksi Pengolahan Data Fakir Miskin untuk penyempurnaan lebih lanjut;
Tahapan
1. Mempelajari hasil kerja bawahan
2. Menilai prestasi kerja bawahan
f. Mencari, mengumpulkan, mengolah dan informasi yang berhubungan dengan tugas Seksi Pengolahan Data Fakir Miskin;
Tahapan
1. Mengumpulkan data dan informasi
2. Mengolah data
g. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis di Pengolahan Data Fakir Miskin;
Tahapan
1. Menyusun bahan kebijakan
2. Membuat pedoman dan petunjuk teknis
h. Menghimpun dan mempelajari peraturan Perundang - undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lain yang berhubungan dengan tugas-tugas Pengolahan Data Fakir Miskin;
Tahapan
1. Mengumpulkan peraturan perundang-undangan
2. Membuat pedoman dan petunjuk teknis
i. Melaksanakan pengendalian dan koordinasi usaha-usaha Seksi Pengolahan Data Fakir Miskin;
Tahapan
1. Melakukan pengendalian
2. Melakukan koordinasi
j. Melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis usaha - usaha Pengolahan Data Fakir Miskin;
Tahapan
1. Melakukan pembinaan dan bimbingan
2. Melaksanakan pembinaan dan bimbingan
k. Melakukan konsultasi kegiatan dengan instansi/lembaga terkait;
Tahapan
1. Mengkoordinasikan kegiatan
2. Melaksanakan tugas kedinasannya
l. Melakukan tugas - tugas lain yang diberikan oleh atasan baik secara tertulis maupun lisan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
Tahapan
1. Membuat tugas-tugas lainnya
2. Melaksanakan tugas lainnyan
m. Membuat laporan perbulan, pertriwulan dan tahunan hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Pengolahan Data Fakir Miskin dengan sumber data yang berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan atasan.
Tahapan
1. Mengevaluasi laporan
2. Melaporkan kepada atasan
Penyuluh Sosial Ahli Muda Sub Koordinator Perlindungan Anak Terlantar
1. Ikhtisar Jabatan :
Melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan pemantauan serta evaluasi data dan informasi perlindungan anak terlantar alam.
2. Uraian Tugas:
a. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan seksi Perlindungan Anak Terlantar untuk meningkatkan dan pengembangan kesejahteraan sosial untuk kelancaran dan ketepatan pelaksanaan tugas;
Tahapan
1. Merumuskan langkah-langkah operasional
2. Melaksanakan kegiatan
b. Membagi tugas atau kegiatan kepada para staf di lingkungan seksi Perlindungan Anak Terlantar;
Tahapan
1. Memberikan tugas kepada bawahan
2. Memeriksa hasil kerja bawahan
c. Memberikan Petunjuk kepada para staf di lingkungan seksi Perlindungan Anak Terlantar agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas;
Tahapan
1. Membimbing bawahan
2. Memberikan motivasi
d. Memeriksa hasil kerja para staf di lingkungan Seksi Perlindungan Anak Terlantar untuk penyempurnaan lebih lanjut;
Tahapan
1. Mempelajari hasil kerja bawahan
2. Menilai prestasi kerja bawahan
e. Mencari, mengumpulkan, mengolah dan informasi yang berhubungan dengan tugas Seksi Perlindungan Anak Terlantar;
Tahapan
1. Mengumpulkan data dan informasi
2. Mengolah data
f. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis di bidang pelayanan kesejahteraan sosial anak dan lanjut usia;
Tahapan
1. Menyusun bahan kebijakan
2. Membuat pedoman dan petunjuk teknis
g. Menghimpun dan mempelajari peraturan Perundang - undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lain yang berhubungan dengan tugas-tugas Seksi Perlindungan Anak Terlantar;
Tahapan
1. Mengumpulkan peraturan perundang-undangan
2. Membuat pedoman dan petunjuk teknis
h. Melaksanakan pengendalian dan koordinasi usaha-usaha Seksi Perlindungan Anak Terlantar;
Tahapan
1. Melakukan pengendalian
2. Melakukan koordinasi
i. Melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis usaha - usaha Perlindungan Anak Terlantar;
Tahapan
1. Melakukan pembinaan dan bimbingan
2. Melaksanakan pembinaan dan bimbingan
j. Melakukan konsultasi kegiatan dengan instansi/lembaga terkait;
Tahapan
1. Mengkoordinasikan kegiatan
2. Melaksanakan tugas kedinasannya
k. Melakukan tugas - tugas lain yang diberikan oleh atasan baik secara tertulis maupun lisan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
Tahapan
1. Membuat tugas-tugas lainnya
2. Melaksanakan tugas lainnyan
l. Membuat laporan perbulan, pertriwulan dan tahunan hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Perlindungan Anak Terlantar dengan sumber data yang berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan atasan.
Tahapan
1. Mengevaluasi laporan
2. Melaporkan kepada atasan
0 comments:
Posting Komentar