Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial
1. Ikhtisar Jabatan:
Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pemberian pendampingan serta pemantauan dan evaluasi pemberdayaan sosial.
2. Uraian Tugas:
a. Merencanakan langkah - langkah Operasional kegiatan Bidang Pemberdayaan Potensi Sosial, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
Tahapan
1. Merumuskan langkah-langkah operasional
2. Melaksanakan kegiatan
b. Membagi tugas atau kegiatan kepada kepala seksi di lingkungan kepala Bidang Pemberdayaan Potensi Sosial dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang masing – masing;
Tahapan
1. Memberikan tugas kepada bawahan
2. Memeriksa hasil kerja bawahan
c. Memberikan petunjuk kepada para kepala seksi di lingkungan Bidang Pemberdayaan Potensi Sosial agar dalam melaksanakan tugas sesuai petunjuk yang berlaku sehingga tercapai efektivitas pelaksanaan tugas;
Tahapan
1. Membimbing bawahan
2. Memberikan motivasi
d. Memeriksa hasil kerja para kepala seksi di bidang Pemberdayaan Sosial;
Tahapan
1. Mempelajari hasil kerja bawahan
2. Menilai prestasi kerja bawahan
e. Menilai prestasi kerja para kepala seksi di bidang Pemberdayaan Sosial berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan peningkatan karir;
Tahapan
1. Memeriksa hasil kerja bawahan
2. Memberikan petunjuk
f. Melaksanakan Pemberdayaan Potensi Sosial;
Tahapan
1. Mengevaluasi kerja bawahan
2. Melaporkan kepada atasan hasil kerja bawahan
g. Melakukan koordinasi dengan instansi / lembaga terkait;
Tahapan
1. Melaksanakan koordinasi dengan instansi lain
2. Melaporkan hasil koordinasi
h. Melaksanakan tugas - tugas lain yang diberikan oleh atasan baik secara tertulis maupun lisan untuk kelancaran tugas;
Tahapan
1. Melakukan tugas lain
2. Memgkoordinasi dengan atasan
I. Membuat laporan perbulan, pertriwulan, pertahun hasil pelaksanaan kegiatan di bidang Pemberdayaan Potensi Sosial sesuai sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah berlaku untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan.
Tahapan
1. Mengevaluasi laporan
2. Melaporkan kepada atasan
0 comments:
Posting Komentar