Panduan Lengkap Pengurusan Izin Operasional
Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Dinas Sosial
A. Syarat – syarat dokumen pengurusan Izin
1. Mengirimkan surat permohonan izin operasional kepada Dinas Sosial Kabupaten Sumba Barat Daya;
2. Melampirkan fotocopy akta pendirian LKS / organisasi sosial yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
3. Melampirkan fotocopy dokumen bukti pelaksanaan program / kegiatan pelayanan di bidang kesejahteraan sosial yang telah dilakukan selama satu tahun terakhir;
4. Melampirkan fotocopy izin domisili LKS / organisasi sosial yang diterbitkan oleh pemerintah desa / kelurahan setempat;
5. Melampirkan fotocopy NPWP;
6. Melampirkan fotocopy rekening bank atas nama LKS / organisasi sosial;
7. Melampirkan struktur organisasi dan nomor telephone resmi lembaga.
B. Langkah – langkah
1. Membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan ke kantor Dinas Sosial Kabupaten Sumba Barat Daya;
2. Verifikasi dokumen persyaratan oleh Dinas Sosial;
3. Survei lokasi LKS / organisasi sosial oleh pegawai Dinas Sosial;
4. Surat izin LKS / organisasi sosial diterbitkan oleh Dinas Sosial.
0 comments:
Posting Komentar