Panduan Lengkap Pengurusan Izin Operasional
Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Dinas Sosial
Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Dinas Sosial
A. Syarat – syarat dokumen pengurusan Izin
1. Mengirimkan surat permohonan izin operasional kepada Dinas Sosial Kabupaten Sumba Barat Daya
2. Melampirkan foto copy akta pendirian LKS / organisasi sosial yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM
3. Melampirkan foto copy dokumen bukti pelaksanaan program / kegiatan pelayanan di bidang kesejahteraan sosial yang telah dilakukan selama satu tahun terakhir
4. Melampirkan fotocopy izin domisili LKS / organisasi sosial yang diterbitkan oleh pemerintah desa/ kelurahan setempat
5. Melampirkan foto copy NPWP
6. Melampirkan fotocopy rekening bank atas nama LKS / organisasi sosial
7. Melampirkan struktur organisasi dan nomor telephone resmi lembaga
B. Langkah – langkah
1. Membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan ke kantor Dinas Sosial Kabupaten
Sumba Barat Daya
2. Verifikasi dokumen persyaratan oleh Dinas Sosial
3. Survei lokasi LKS / organisasi sosial oleh pegawai Dinas Sosial
4. Surat izin LKS / organisasi sosial diterbitkan oleh Dinas Sosial
2. Verifikasi dokumen persyaratan oleh Dinas Sosial
3. Survei lokasi LKS / organisasi sosial oleh pegawai Dinas Sosial
4. Surat izin LKS / organisasi sosial diterbitkan oleh Dinas Sosial
0 comments:
Posting Komentar