BUPATI DAN WAKIL BUPATI SBD

BUPATI DAN WAKIL BUPATI SBD

TENUN ADAT SBD 3

TENUN ADAT SBD 3

Background

Background

Tenun adat SBD 2

Tenun adat SBD 2

tenun adat SBD

tenun adat SBD




Selamat Datang di Website Dinas Sosial Kabupaten Sumba Barat Daya

Selasa, 28 Mei 2024

Bidang Rehabilitasi Sosial

 Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial

 1. Ikhtisar Jabatan: 

    Melaksanakan penyusunan pelaksanaan kebijakan dan pemberian bimbingan teknis serta     pemantauan  dan evaluasi rehabilitasi sosial.

2. Uraian Tugas:
a. Menyusun langkah - langkah operasional pelaksanaan kegiatan kesekretariatan berdasarkan kegiatan tahunan sebelumnya dan sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan;
Tahapan
1.Merumuskan langkah-langkah operasional
2.Melaksanakan kegiatan

b. Membagi tugas atau semua kepala seksi di lingkungan bidang rehabilitasi sosial , dengan memberikan  arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan di bidang tugas masing – masing;
Tahapan
1. Memberikan tugas kepada bawahan
2. Memeriksa hasil kerja bawahan

c. Memberi petunjuk kepada para Kepala seksi di lingkungan bidang rehabilitasi sosial agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku, sehingga tercapai efektivitas pelaksanaan tugas;
Tahapan
1. Membimbing bawahan
2. Memberikan motivasi

d. Memeriksa hasil kerja para Kepala seksi di lingkungan bidang rehabilitasi sosial untuk penyempurnaan lebih lanjut
Tahapan
1. Mempelajari hasil kerja bawahan
2. Menilai prestasi kerja bawahan

e. Menilai prestasi kerja Kepala seksi di lingkungan bidang rehabilitasi sosial berdasarkan hasil yang dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan peningkatan karier;
Tahapan
1. Memeriksa hasil kerja bawahan
2. Memberikan petunjuk

f. Melakukan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait;
Tahapan
1. Mengkoordinasi dengan instansi terkait
2. Memberikan ide atau informasi mengenai pekerjaan yang dilakukan

g. Melaksakan tugas - tugas lain yang diberikan oleh atasan baik secara tertulis maupun lisan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
Tahapan
1. Membuat tugas-tugas lainnya

h. Membuat laporan perbulan, pertriwulan, pertahun hasil pelaksanaan kegiatan Sekretariat sesuai dengan sumber data, berdasarkan kegiatan yang ada sebagai bahan masukan.
Tahapan
1. Mengevaluasi laporan
2. Melaporkan kepada atasan

1. Ikhtisar Jabatan:
   Melaksanakan penyusunan pelaksanaan kebijakan dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi      rehabilitasi sosial.

2. Uraian Tugas:
a. Menyusun langkah - langkah operasional pelaksanaan kegiatan kesekretariatan berdasarkan kegiatan tahunan sebelumnya dan sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan;
Tahapan
1.Merumuskan langkah-langkah operasional
2.Melaksanakan kegiatan

b. Membagi tugas atau semua kepala seksi di lingkungan bidang rehabilitasi sosial , dengan memberikan  arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan di bidang tugas masing – masing;
Tahapan
1. Memberikan tugas kepada bawahan
2. Memeriksa hasil kerja bawahan

c. Memberi petunjuk kepada para Kepala seksi di lingkungan bidang rehabilitasi sosial agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku, sehingga tercapai efektivitas pelaksanaan tugas;
Tahapan
1. Membimbing bawahan
2. Memberikan motivasi

d. Memeriksa hasil kerja para Kepala seksi di lingkungan bidang rehabilitasi sosial untuk penyempurnaan lebih lanjut
Tahapan
1. Mempelajari hasil kerja bawahan
2. Menilai prestasi kerja bawahan

e. Menilai prestasi kerja Kepala seksi di lingkungan bidang rehabilitasi sosial berdasarkan hasil yang dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan peningkatan karier;
Tahapan
1. Memeriksa hasil kerja bawahan
2. Memberikan petunjuk

f. Melakukan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait;
Tahapan
1. Mengkoordinasi dengan instansi terkait
2. Memberikan ide atau informasi mengenai pekerjaan yang dilakukan

g. Melaksakan tugas - tugas lain yang diberikan oleh atasan baik secara tertulis maupun lisan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
Tahapan
1. Membuat tugas-tugas lainnya

h. Membuat laporan perbulan, pertriwulan, pertahun hasil pelaksanaan kegiatan Sekretariat sesuai dengan sumber data, berdasarkan kegiatan yang ada sebagai bahan masukan.
Tahapan
1. Mengevaluasi laporan
2. Melaporkan kepada atasan

Penyuluh Sosial Ahli Muda Sub Koordinator Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia

1. Ikhtisar Jabatan:
   Melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan pemantauan serta evaluasi rehalitasi sosial anak dan lanjut usia

2. Uraian Tugas:
a. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan seksi Kesejahteraan Anak dan Keluarga dan Lanjut Usia untuk meningkatkan dan pengembangan kesejahteraan sosial untuk kelancaran dan ketepatan pelaksanaan tugas;
Tahapan
1. Merumuskan langkah-langkah operasional
2. Melaksanakan kegiatan

b. Membagi tugas atau kegiatan kepada para staf di lingkungan seksi Pelayanan Kesejahteraan Sosial, Anak dan Lanjut Usia;
Tahapan
1. Memberikan tugas kepada bawahan
2. Memeriksa hasil kerja bawahan

c. Memberikan Petunjuk kepada para staf di lingkungan seksi Pelayanan Kesejahteraan Sosial, Anak dan Lanjut Usia agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas;
Tahapan
1. Membimbing bawahan
2. Memberikan motivasi

d. Memeriksa hasil kerja para staf di lingkungan Seksi Pelayanan Kesejahteraan Sosial, Anak dan Lanjut Usia untuk penyempurnaan lebih lanjut;
Tahapan
1. Mempelajari hasil kerja bawahan
2. Menilai prestasi kerja bawahan

e. Mencari, mengumpulkan, mengolah dan informasi yang berhubungan dengan tugas Seksi Pelayanan Kesejahteraan Sosial, Anak dan Lanjut Usia;
Tahapan
1. Mengumpulkan data dan informasi
2. Mengolah data

f. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis di bidang pelayanan kesejahteraan sosial anak dan lanjut usia;
Tahapan
1. Menyusun bahan kebijakan
2. Membuat pedoman dan petunjuk teknis

g. Menghimpun dan mempelajari peraturan Perundang - undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lain yang berhubungan dengan tugas-tugas Seksi Pelayanan Anak, Keluarga dan Lanjut Usia;
Tahapan
1. Mengumpulkan peraturan perundang-undangan
2. Membuat pedoman dan petunjuk teknis
h. Melaksanakan pengendalian dan koordinasi usaha-usaha Seksi Pelayanan Kesejahteraan Sosial, Anak dan Lanjut Usia melalui sistem non panti;
Tahapan
1. Melakukan pengendalian
2. Melakukan koordinasi

I. Melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis usaha - usaha Pelayanan Kesejahteraan Sosial, Anak dan Lanjut Usia melalui sistem non panti;
Tahapan
1. Melakukan pembinaan dan bimbingan
2. Melaksanakan pembinaan dan bimbingan

j. Melakukan konsultasi kegiatan dengan instansi/lembaga terkait;
Tahapan
1. Mengkoordinasikan kegiatan
2. Melaksanakan tugas kedinasannya

k. Melakukan tugas - tugas lain yang diberikan oleh atasan baik secara tertulis maupun lisan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
Tahapan
1. Membuat tugas-tugas lainnya
2. Melaksanakan tugas lainnyan

l. Membuat laporan perbulan, pertriwulan dan tahunan hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Kesejahteraan Sosial, Anak dan Lanjut Usia sesuai dengan sumber data yang berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan atasan.
Tahapan
1. Mengevaluasi laporan
2. Melaporkan kepada atasan

 Penyuluh Sosial Ahli Muda Sub Koordinator Rehabilitasi Penyandang                Disabilitas

1. Ikhtisar Jabatan:
   Melakukan Penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan pemantauan serta evaluasi rehabilitas sosial penyandang disabilitas.

2. Uraian Tugas:
a. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Seksi Rehabilitas Sosial Penyandang disabilitas di lingkungan bidang Rehabilitasi Sosial untuk kelancaran dan ketepatan pelaksanaan tugas;
Tahapan
1. Merumuskan langkah-langkah operasional
2. Melaksanakan kegiatan

b. Membagi tugas / kegiatan kepada para staf di lingkungan Seksi Rehabilitas Sosial Penyandang Disabilitas dengan memberikan arahan sesuai bidang tugas masing-masing;
Tahapan
1. Memberikan tugas kepada bawahan
2. Memeriksa hasil kerja bawahan

c. Memberikan petunjuk kepada para staf di lingkungan Seksi Rehabilitas Disabilitas  agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dengan ketentuan yang berlaku agar tercapai efektifitas;
Tahapan
1. Membimbing bawahan
2. Memberikan motivasi

d. Memeriksa hasil kerja para staf di lingkungan Seksi Rehabilitas Disabilitas untuk penyempurnaan lebih lanjut;
Tahapan
1. Mempelajari hasil kerja bawahan
2. Menilai prestasi kerja bawahan

e. Menghimpun dan mempelajari perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Seksi Rehabilitas Disabilitas ;
Tahapan
1. Menyusun peraturan perundang-undangan
2. Membuat Peraturan Perundang-undangan

f. Mencari, mengumpulkan, mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan tugas-tugas Seksi Rehabilitas Disabilitas;
Tahapan
1. Mengumpulkan data dan informasi
2. Mengolah data dan informasi

g. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan Pedoman dan Petunjuk teknis di Seksi Disabilitas;
Tahapan
1. Menyusun kebijakan
2. Melaporkan hasil penyusunan pedoman

h. Melakukan konsultasi dengan instansi / lembaga terkait;
Tahapan
1. Mengkoordinasikan dengan instansi
2. Melaksanakan tugas yang lainnya

I. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan baik secara tertulis maupun lisan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
Tahapan
1. Membuat tugas lainnya
2. Melaksanakan tugas yang lainnya

j. Membuat laporan perbulan, pertriwulan dan tahunan hasil kerja pelaksanaan kegiatan Seksi Rehabilitas Disabilitas sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan sebagai bahan masukan bagi atasan.
Tahapan
1. Mengevaluasi laporan
2. Melaporkan kepada atasan







0 comments:

Posting Komentar