DINAS SOSIAL KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA
Beranda
Profil
Visi Misi
Maklumat Pelayanan
Struktur Organisasi
Motto
Unit Kerja
Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
Bidang Rehabilitasi Sosial
Bidang Penanggulangan Bencana
Bidang Pemberdayaan Sosial
Sekretariat
Layanan
Alur Proses Pengusulan dan Penetapan Bansos PKH dan BPNT
Alur Proses Pengusulan dan Penetapan Bansos PBI
Persyaratan Pengambilan Surat Keterangan Terdaftar DTKS
Persyaratan Pengusulan Penerima Bantuan Sosial PKH, BPNT dan PBI
Rekomendasi Penerbitan Izin Operasional Pendirian dan Perpanjangan Izin Operasional Organisasi Sosial
Persyaratan Pengurusan Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia Terlantar
Rekomendasi Pengangkatan Anak
Rekomendasi Pengasuhan Anak
Persyaratan Pemberian Bantuan Bagi Korban Bencana
Rekomendasi Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
Informasi
Agenda
Pengumuman
Video
Download
Pengaduan Masyarakat
BUPATI DAN WAKIL BUPATI SBD
TENUN ADAT SBD 3
Background
Tenun adat SBD 2
tenun adat SBD
Selamat Datang di Website Dinas Sosial Kabupaten Sumba Barat Daya
Minggu, 07 Juli 2024
Persyaratan Pengambilan Surat Keterangan Terdaftar DTSEN
Juli 07, 2024
No comments
1. Foto Copy KTP/Kartu Keluarga;
2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
dari Kepala Desa/Lurah.
Catatan : Proses Pengurusan Tidak dipungut biaya/Gratis
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Posting Lebih Baru
Posting Lama
0 comments:
Posting Komentar
Cari
Berita Terbaru
Persyaratan Pengurusan Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
Panduan Lengkap Pengurusan Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Dinas Sosial A. Syarat – syarat dokumen pengurusan Izin 1...
Bimbingan Teknis Pengolahan Data Bantuan Sosial Bagi Operator Desa dan Kelurahan Menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS - NG)
Dalam rangka mendekatkan pelayanan dan peningkatan kapasitas operator desa /kelurahan di Kabupaten Sumba Barat Daya terkait pengolaha...
Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia Terlantar
Jumlah Pengunjung
0 comments:
Posting Komentar